Namun perlu diingat, untuk memasukkan nomer tersebut kamu harus mengetiknya secara manual, dan tidak copi paste. Setelah yakin nomer tersebut benar, kamu bisa langsung klik tulisan Pencarian dibawah kolom tersebut.
Selanjutnya pemberitahuan akan muncul, jika namamu terdaftar, maka akan ada informasi mengenai nama, nomer NIk, alamat dan lokasi TPS yang bisa kamu gunakan untuk pemilu nanti. Sementara jika namamu tak terdaftar akan muncul pemeritahuan dengan tulisan ‘Data anda belum terdaftar!’.
Dan KPU juga langsung mengarahkan agar segera menghubungi KPU terdekat.
“Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi Kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT” Tulis KPU