Apakah Boleh Bawa HP ke TPS? Ini Aturan saat Nyoblos Pemilu 2024!

Ilustrasi Bolehkah Membawa HP saat Nyoblos ke TPS Pemilu 2024, Ketahui Aturannya Berikut Ini/ Freepik
Ilustrasi Bolehkah Membawa HP saat Nyoblos ke TPS Pemilu 2024, Ketahui Aturannya Berikut Ini/ Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketahui aturan berikut ini sebelum Anda datang ke TPS untuk nyoblos dalam Pemilu 2024, salah satunya mengenai apakah boleh bawa HP?

Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, pada 14 Februari nanti masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.

Sangat penting untuk memahami aturan yang berlaku saat melakukan pencoblosan. Misalnya mengenai jam datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana penting bagi pemilih untuk tidak mengulur-ulur waktu.

Baca Juga:Link Contoh Tulisan di Meja TPS, Diprint Lengkap KPPS 1-7 dan Nomor TPSDimana Nonton Film Dokumenter Dirty Vote? Ini Link dan Sinopsisnya

Hal ini karena datang ke TPS setelah jam 13.00 tidak akan dilayani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Oleh karena itu, pemilih harus memastikan bahwa mereka tiba di TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan tidak menunda-nunda kedatangan mereka.

Kemudian Anda juga dapat mengetahui penjelasan di bawah ini tentang membawa HP ke TPS dan apa saja yang harus dibawa saat ke TPS.

Apakah Boleh Bawa HP ke TPS?

Dilansir JabarEkspres.com dari laman Bawaslu Sabulussalam, Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa larangan membawa HP ke dalam bilik suara tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Dalam pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa sebelum pemilih memberikan suara, Ketua KPPS harus memberikan peringatan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Rahmat Hidayat juga menjelaskan bahwa Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menerangkan larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilih mereka di dalam bilik suara.

Selain itu, pasal tersebut juga melarang pemilih untuk menuliskan atau mencatat apapun pada surat suara yang diberikan.

Baca Juga:Film Dirty Vote Viral, Tentang Apa Isinya?Jam dan Tanggal Atraksi Barongsai di Jogja City Mall 2024, Ada Barongsai Tonggak Juga!

Dalam konteks sanksi, mereka yang memfoto atau merekam saat pencoblosan di bilik suara dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Isi dari pasal 500 UU Pemilu mengancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

0 Komentar