Terlibat Tawuran, Belasan Pelajar dari 3 Sekolah di Sukabumi Diamankan

JABAR EKSPRES  – Belasan pelajar berhasil diamankan jajaran Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota pada Senin (5/1) malam. Para pelajar itu diamankan usai terlibat tawuran antar kelompok.

Tawuran antar kelompok pelajar tersebut diduga sudah direncanakan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Mereka melakukan aksinya tersebut di Jalan Gununggoong Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Demi Pemilu 2024 Lancar, Polrestabes Bandung Kerahkan Ribuan Petugas Gabungan

Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana mengatakan bahwa tawuran antar kelompok pelajar tersebut terjadi sekira pukul 19.30 WIB, akibatnya ada salah satu korban yang dilarikan ke rumah sakit dan mengalami masa kritis.

“Pada saat kejadian itu ada korban luka berat, saat ini masih dirawat kritis di rumah sakit Hermina,” ujarnya pada awak media Selasa (6/2).

Hendra melanjutkan, tawuran antar kelompok tersebut diwacanakan untuk 4 vs 4 namun lebih dari itu, ia menambahkan bahwa mereka melakukan aksinya tersebut bukan kali ini saja.

“Ini sudah janjian di Whatsapp untuk melakukan perkelahian empat lawan empat, karena mereka datangnya dari kelompok sana lebih dari sekian orang kurang lebih 9 orang dari kelompok yang satu dari sini juga lebih dari 10 orang tiba tiba langsung terjadi semua terlibat sehingga ada salah satu korban(kritis),” terangnya.

“Ini bukan yang pertama nih ini sudah pernah dilakukan juga oleh kelompok mereka tiga lawan tiga waktu itu,” imbuhnya.

Saat ini menurut Hendra sudah ada 12 orang yang diamankan, sementara lainnya sedang dalam upaya pengejaran.

“Status mereka rata rata pelajar SMP kelas 2 dan kelas 3 saat ini pelaku yang diamankan ada 12 orang, sisa pelaku tiga orang lagi kita sudah tahu titik keberadaan mereka,” paparnya.

Hendra melanjutkan, tawuran kelompok tersebut melibatkan 3 sekolah di Kabupaten, mereka juga di ancam dengan pasal 170 dengan pasal 351 juncto 351.

“Ancaman hukumannya kita terapkan pasal 170 dengan pasal 351 juncto 351 ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan sampai 7 tahun namun ada sistem peradilan anak yang kita gunakan karena diduga pelakunya juga ABH meskipun korbannya dewasa 20 tahunan,” tutupnya. (Mg9).

Writer: Riky Achmad

Tinggalkan Balasan