Pemilih Wajib Tahu! Ini Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Aturan dan larangan yang mengatur perilaku pemilih di bilik suara selama pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Menurut PKPU tersebut, ada beberapa aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh pemilih saat di dalam bilik pemungutan suara pemilu 2024.

Baca juga : Siap Kawal Pemilu 2024, Demokrat Kota Bandung Lakukan Ini

Salah satunya adalah larangan penggunaan telepon genggam atau alat perekam gambar di dalam bilik suara.

Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menjelaskan bahwa sebelum memberikan suara, ketua KPPS harus mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke dalam bilik suara.

Penjelasan serupa terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Selain itu, pemilih dilarang untuk mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara, sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Larangan ini ditegaskan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, juga telah memberikan peringatan kepada masyarakat terkait larangan-larangan di bilik suara selama pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pemilu adalah proses yang harus dilakukan secara rahasia, dan pemilih tidak diperbolehkan merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

Menurut Hasyim Asy’ari, memamerkan pilihan suara dapat menimbulkan masalah baru, karena asas pemilu adalah kerahasiaan.

Dia juga mengingatkan WNI di luar negeri untuk tidak mempublikasikan coblosan mereka, karena hal tersebut bisa mengganggu asas kerahasiaan.

Baca juga : Polda Jabar Kerahkan 19 Ribu Personel Jaga Keamanan saat Pencoblosan Pemilu 2024

Aturan dan larangan ini diperlukan untuk menjaga integritas dan kerahasiaan proses pemilihan umum, serta untuk mencegah potensi masalah yang bisa timbul akibat pelanggaran aturan di bilik suara.

Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan