Diduga Langgar Aturan Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar

“Kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan, mungkin karena ada intervensi dari kami. Hal tersebut tidak hanya merugikan kami sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, tapi merugikan pasangan calon lain dan juga caleg-caleg,” paparnya.

Sementara, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Alex Edward menambahkan, selain KPU Kabupaten Cirebon, pihaknya juga melaporkan Bawaslu Kabupaten Cirebon, karena diduga telah melanggar Pasal 93 huruf F UU No 7/2017. Pasalnya, Bawaslu yang harusnya bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral tidak tampak sama sekali.

“Dalam hal ini kami tidak melihat ada Bawaslu mau berupaya untuk mencegah itu dan melaksanakan aturan itu. Kami menduga KPU Kabupaten Cirebon dan Bawaslu ini ada motif tertentu. Karena setelah kami mengutus wartawan untuk datang, acara malah dibatalkan. Di sini kami menduga ada pelanggaran akuntabilitas, artinya anggarannya bagaimana didapat dari mana, ini kan harus jelas, harus akuntabel. Karena ini untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia, bukan kepentingan KPU dan Bawaslu semata,” urainya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan