Baca Juga: Lewat Sambung Rasa Program JKN, BPJS Kesehatan Terus Bangun Sinergi Bersama Komunitas
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E. L. Borotoding menyampaikan bahwa dukungan BPJS Kesehatan terhadap kepastian jaminan kesehatan bagi petugas Pemilu dan Pilkada tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan bagi petugas Pemilu dan Pilkada ini secara teknis dilakukan dengan cara mengisi pertanyaan-pertanyaan pada tautan yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dapat juga dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Ketika sudah melakukan skrining riwayat kesehatan, nanti hasilnya akan terlihat risiko-risiko penyakit yang mungkin dialami oleh petugas,” jelasnya.
Greisthy menambahkan, hasil dari pengisian skrining riwayat kesehatan tersebut akan terdapat yang berisiko rendah, berisiko sedang, dan berisiko tinggi. Peserta dengan hasil berisiko sedang dan tinggi akan disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar. Sementara, bagi yang tidak berisiko akan disarankan tetap menjaga pola hidup sehat.
“Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk mendorong agar petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN untuk segera mendaftarkan diri sesuai dengan segmennya. Harapan kami agar seluruh petugas memiliki kepesertaan JKN aktif agar nantinya saat melaksanakan rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada, petugas tenang dalam mengemban tugasnya karena telah memiliki jaminan kesehatan,” tutur Greisthy.
Dari data yang diperoleh, Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kota Bandung jumlahnya mencapai sekitar 67.992 orang yang terdiri dari Anggota KPU, anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas ketertiban dan lainnya. (BS/rm)