“Sikap yang diperlihatkan dan dilakukan oleh Bapak Jokowi sebagai Presiden dengan melibatkan dirinya dan berpihak dalam konteks Pemilu yang seharusnya ia bersikap netral. Selain mencederai sistem demokrasi dan bernegara kita ini menjadi catatan yang kelam dalam ruang demokrasi kita, dimana terlihat ada tren yang mengarah kepada neo-totalitarianisme kedepan yang harus pukul mundur dan berbahaya di negara kita,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik (KP) KAMMI Jabar, Yusron Hidayat menegaskan bahwa keberpihakan Jokowi sebagai Presiden memang diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dengan catatan tidak memanfaatkan fasilitas negara.
“Sebagai Presiden, netralitas seharusnya menjadi hal yang penting guna menjaga norma dan etika untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas serta menjaga kepercayaan rakyat,” ungkap Yusron Hidayat.
