Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan Disita KPK

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, kemarin tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/2).

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk melakukan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujarnya.

Baca juga: Dampak Konflik Kepentingan Membuat Mahfud MD Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam

Pada bulan Oktober 2023, KPK telah menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, atas persoalan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

Kasus ini bermula ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian dan melakukan pungutan dan menerima setoran dari PNS Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

SYL menginstruksikan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta untuk menarik uang dari unit-unit eselon I dan II melalui berbagai cara, seperti penyerahan uang tunai, transfer rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

KPK menemukan adanya bentuk pemaksaan dari SYL terhadap ASN di Kementerian Pertanian. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat untuk keluarga, dan biaya pengobatan dan perawatan kecantikan keluarganya yang mencapai miliaran rupiah.

KPK juga menemukan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem dan penggunaan uang oleh SYL bersama KS dan MH untuk umroh.

Para tersangka, termasuk SYL, KS, dan MH, disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan