Ajak Investor, Sekda Tinjau Lahan Hibah DJKN Kemenkeu di Katulampa Bogor

JABAR EKSPRES – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah meninjau lahan hibah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berlokasi di area Jalan R3, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat, 2 Februari 2024.

Dalam peninjauan lahan seluas 2.600 meter ini, Syarifah turut mengajak salah satu investor asal Bogor yang berminat membangun di lahan hibah tersebut.

“Kami ajak ke sini untuk melihat langsung. Ada dua area tanah hibah yang letaknya strategis, tepat di depan Jalan R3,” ungkapnya di sela-sela peninjauan.

Sekda menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan di R3 ini memang diperuntukkan untuk perdagangan dan jasa.

Tak ayal, keinginan investor untuk membangun lahan ini sejalan dengan prinsip pendayagunaan aset milik pemerintah.

BACA JUGA: KAMMI Jabar Gelar Diskusi Publik: Potensi Kecurangan Pemilu dan Ancaman Bagi Demokrasi

Menurut Syarifah, jika aset hanya didiamkan saja, tidak akan menghasilkan pendapatan. Sebaliknya jika aset dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka akan menghasilkan pendapatan bagi Kota Bogor.

“Kalau bisa bekerjasama dengan pihak ketiga dan bisa memberikan kontribusi ke APBD kan bagus, cuma kembali lagi kita lihat peruntukannya, karena ini lahan hibah dari DJKN Kemenkeu. Jadi masih akan banyak pembahasan selanjutnya,” papar dia.

Sementara itu, Camat Bogor Timur Feby Darmawan menambahkan, bahwa hibah tanah dari DJKN Kemenkeu ini sudah diserahkan ke Pemkot Bogor sejak 2020 lalu.

Ia menyebut, terdapat enam bidang tanah yang dihibahkan, salah satunya lahan yang sekarang dipakai untuk Kantor Kelurahan Katulampa.

BACA JUGA: Dinilai Lambat, Komisi IV Miris atas Penanganan SD Negeri Polisi 1 Bogor Pasca Ambruk

Dua bidang lainnya seluas 2.600 meter berada di sebelah kantor kelurahan dan di seberang kantor kelurahan.

Hibah tanah dari DJKN Kemenkeu ini, lanjut dia, sebenarnya sudah ada peruntukannya yakni untuk perkantoran. Hanya saja jika melihat dari RTRW, sepanjang Jalan R3 ini memang diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan barang dan jasa, seperti restoran, ruko, kafe, hotel.

“Hanya saja hibah dari DJKN Kemenkeu ini tertulis untuk kantor. Tidak disebut harus kantor pemerintah atau kantor apa, jadi harus dicek lagi ke BKAD, apakah turunannya memungkinkan untuk berubah menjadi sarana pendukung perkantoran,” jelas Feby.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan