Judul menggambarkan isi hati Sekolah Sepak Bola (SSB) yang telah lama berdiri di kancah persepakbolaan Indonesia, jaman Voetbal Bond Bandung & Omstreken (VBBO). Organisasi tersebut merupakan gabungan klub-klub sepakbola yang diprakarsai oleh para orang-orang Belanda.
Sadam Husen Soleh Ramdhani, Jabar Ekspres
Sport in de Openlucht is Gezond (Sidolig) merupakan salah satu tim yang bermarkas di lapangan yang kini telah berganti nama menjadi Stadion Persib, dan dinaungi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Maka secara hak, SSB Sidolig tak boleh lagi menggunakan stadion tersebut untuk menggelar proses latihan maupun pertandingan.
Pil pahit ini mau tidak mau harus diterima oleh SSB yang telah banyak menghasilkan bibit-bibit muda berkualitas. Alhasil, Sidolig harus bermusafir menggunakan stadion lain agar bisa terus menghasilkan bakat-bakat pesepakbola.
Lapangan Cavalery, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto pernah jadi homebase tim yang tergabung kedalam 34 PS Kota Bandung. Kabar terakhir, Sidolig berlatih di lapangan SSJ Arcamanik.
Salah satu mantan pelatih Sidolig, Agus mengungkapkan, sebelum berganti nama menjadi Stadion Persib, sulit sekali apabila timnya ingin menggelar latihan di tempat yang kini menjadi mess Persib tersebut.
Ironi, segenap birokrasi harus ditempuh tapi label nama tersebut tertulis Stadion Sidolig.
“Namanya Sidolig, tapi gak bisa dipake sama kita. Dulu itu sulit untuk menggunakan stadion itu. Miris, disewakan tapi kita (Sidolig) harus berizin menggunakan stadion tersebut,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (1/2)
Selain itu, menurutnya, tak jelasnya kepemilikan jadi dasar semwarutnya pengelolaan Stadion Persib. Imbasnya, Pengelola lapangan dilimpahkan kepada Pemkot Bandung.
“Dulu yang ngurus kita, terus ada Askot, terus juga ada Asprov. Berbenturan dalam pengaturan jadwal. Imbasnya sekarang dikelola oleh Pemerintah Bandung,” ungkapnya
Di sisi lain, pil pahit pun harus kembali diterima oleh SSB Sidolig. Menurut Humas Sidolig, Toto menuturkan, pihaknya menyayangkan tak adanya pembicaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam setiap proses yang berkait dengan Stadion Persib. Padahal, secara inplisit, pihaknya memiliki hak sebagai pemilik lapangan tersebut.