JABAR EKSPRES – Bantuan pangan beras telah disalurkan kepada 2.559 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Utama. Kasi Ekonomi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial, Eva Fatimah Sukria, mengumumkan hal ini pada hari Kamis, 1 Februari 2024
“Syarat yang perlu dipenuhi untuk mengambil beras dari masyarakat adalah membawa surat panggilan yang telah diberikan oleh pengurus setempat dan juga membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli,” ungkap Eva pada wartawan di Kelurahan Utama, Kamis 1 Februari 2024.
Eva memaparkan bahwa apabila terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meninggal dunia, tidak memiliki alamat yang jelas, data tidak sesuai, atau telah berpindah domisili, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA: Inflasi Y-O-Y Jabar Januari 2024 Tembus 3,02 Persen, Tertinggi di Jawa
“Proses ini melibatkan pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus ditandatangani oleh Ketua RW,” kata Eva.
Eva menjelaskan, Data P3KE menjadi pedoman dalam menetapkan target untuk program penghapusan kemiskinan ekstrem yang diadakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, Data P3KE merupakan rangkuman informasi dan data mengenai keluarga dan individu anggota keluarga, yang diperoleh melalui pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia yang dilaksanakan oleh BKKBN.
“Data P3KE ini menjadi landasan bagi pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat dalam upaya mengatasi kemiskinan,” paparnya.
Eva menyampaikan harapannya, inisiatif ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang kurang mampu. Dia juga menegaskan bahwa jika masih ada warga yang belum tercover, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Semoga bantuan ini memberikan manfaat kepada warga yang membutuhkan. Jika ada penduduk yang belum terjangkau, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Perlu diingat bahwa data ini bukan berasal dari Ketua RW, melainkan diperoleh dari P3KE,” pungkas Eva. (Mong)