Tetap Perhatikan Hak Warga Terdampak, BKPM Kebut Proyek Pembangunan Rempang Eco City

JABAR EKSPRES – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempercepat realisasi proyek pembangunan Rempang Eco City, Batam, dengan tetap mengutamakan pemenuhan hak dari warga terdampak.

“Percepatan realisasi proyek pembangunan Rempang Eco City ini dipastikan terlaksana dengan mengutamakan pemenuhan hak dari warga terdampak,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/1), dikutip dari Antara News.

Yuliot menjelaskan, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2023, pihaknya segera menindaklanjuti berbagai hambatan terkait pemenuhan hak warga terdampak di Rempang, khususnya terkait relokasi dan ganti rugi.

“Kami juga pastikan dilakukannya pendekatan secara intensif dengan cara sebaik mungkin kepada warga yang mungkin masih resisten terhadap pengembangan proyek Rempang Eco City ini,” ungkapnya, dikutip dari Antara News.

Melansir dari Antara News, dilihat dari data yang dimiliki Kementerian Investasi per akhir Desember tahun 2023, jumlah warga yang telah berhasil direlokasi ke hunian sementara sebanyak 334 jiwa.

BACA JUGA: Mengungkap Misteri Vitamin D: Wajib Tahu untuk Kesehatan Tulang dan Otot yang Optimal

Salah satu warga Rempang terdampak, Dedi Yunhar, yang berprofesi sebagai buruh tani, menyatakan keyakinannya atas proyek yang dicanangkan pemerintah ini.

Menurutnya proyek ini akan menjadi ladang baru yang mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi warga Rempang.

“Kami bersedia dipindah ke hunian sementara atas kemauan kami sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Program pengembangan Rempang Eco-City ini sudah jelas akan menyediakan lowongan kerja baru untuk anak-anak kami kedepannya. Fasilitas yang dijanjikan juga sudah kami terima. Harapan kami semoga proyek ini berjalan lancar dan hasilnya menguntungkan bagi masyarakat Rempang, khususnya kami yang terdampak,” ucap Dedi.

Sebelumnya, pada 10 Januari 2024 lalu, telah dilaksanakan peletakan batu pertama oleh pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk pembangunan rumah baru bagi warga terdampak yang target pengerjaannya akan berlangsung selama 2,5 bulan. (Mg/Ratih Pujawati)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan