BACA JUGA: Tingkatkan Pendidikan Politik, Pelatihan Saksi TPS Partai Demokrat Cimahi Libatkan Milenial
“Pintu masuk masuk pelanggaran itu ada dua, laporan dan temuan, jika masyarakat menemukan kami pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi jika memang melihat tindakan yang diindikasi money politik bisa langsung melaporkan kepada kami Panwascam Cimahi Tengah atau bisa melalui pengawas Kelurahan kami,” tandasnya.
Warga diminta untuk melaporkan informasi awal kepada Panwascam guna mendukung proses penyelidikan. Meskipun telah menerima beberapa laporan awal dari masyarakat, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Tapi jika dalam penelusuran tersebut kami sudah mendapatkan syarat formil, materil, dan saksi bukti kami pun akan mentok disana,” tegas Ratih.
Oleh karena itu, Ratih mengajak masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam tahapan kampanye saat ini. Sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah, pihaknya menyatakan keterbukaan kami terhadap laporan terkait indikasi pelanggaran pemilu berupa money politics.
“Seperti bagi-bagi uang, atau bagi-bagi sembako yang sudah di informasikan oleh ketua Bawaslu RI bahwa bagi-bagi sembako termasuk ke dalam tindak pidana pemilu atau termasuk ke dalam money politics,” pungkasnya. (Mong)
BACA JUGA: Suara NU adalah Kunci Menangkan Pemilu?