Dilema Pengembangan Wisata dan Hutan Konservasi Tahura Bandung

Menurut Yunandar empat aspek mulai dari attraction, amenities, accessibility, hingga ancillary perlu dibenahi. Misalnya dari aspek aksestabilitas, sarana transportasi publik yang menuju ke kawasan itu belum ada. Selama ini wisatawan mengandalkan kendaraan pribadi.

BACA JUGA: Mengenal Sejarah Goa Belanda: Wisata nan Sohor di Tahura Bandung

Akses jalan ke lokasi tidak terlalu lebar. “Angkot saja belum ada. Lalu jalan. Sebenarnya tidak perlu lebar juga tapi di sepanjang jalan perlu ditata agar nampak wisatanya. Selama ini pembangunan masih fokus di dalam kawasan,” tuturnya.

Bagi Yunandar, pembangunan aksestabilitas jadi penting jika ingin mengembangkan sektor pariwisata. Berikutnya yang tak kalah pentinga adalah aspek amenities atau fasilitas. Semestinya perjalanan wisata ke Tahura itu sudah bisa diintegrasikan dengan paket-paket wisata. Mulai dari perjalanan dari bandara atau stasiun, hingga hotel atau penginapan. “Pengeluaran wisatawan itukan juga besar dari perjalanan sampai penginapan. Tidak hanya di lokasi wisata. Bahkan promosinya juga kurang. Kalah pamor dengan Kebun Raya Bogor,” cetusnya.

Tak kalah penting, Tahura juga perlu banyak melibatkan warga sekitar, UMKM, hingga berbagai komunitas. “Semua itu memant tidak mudah. Butuh SDM yang profesional juga. Ini kami juga sedang terus dorong untuk pembenahan. Harapannya kedepan bisa menjadi salah satu ikon wisata Jabar,” ucapnya.

BACA JUGA: Observatorium Bosscha: Pusat Perkembangan Astronomi Indonesia dan Dunia

Walhi Jabar Bakal Tolak Pengembangan Wisata jika Tebang Pohon dan Pangkas Area Hutan Tahura Bandung

Tahura Ir Djuanda ada di Kawasan Bandung Utara (KBU). Secara tata ruang, kawasan itu menjadi kawasan untuk pelestarian alam. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian kawasan Bandung Utara sebagai kawasan strategis Provinsi Jabar.

Dalam pasal 18 huruf (u) juga dipertegas bahwa daerah 10 meter dari batas kawasan Tahura Bandung dilarang membangun bangunan dan melakukan kegiatan mengganggu kawasan. Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 45 tahun 2018 tentang rencana tata ruang perkotaan cekungan Bandung juga menegaskan bahwa Tahura itu masuk sebagai kawasan konservasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan