JABAR EKSPRES – Mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi, AAS seorang ibu rumah tangga beranak lima nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dengan alasan untuk menghidupi kelima anaknya itu lah AAS akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
AAS sendiri mengaku pertama kali mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut pada Januari 2024 ini. Dia memperoleh barang haram dari jaringan lapas dengan dijanjikan keuntungan Rp1 juta rupiah untuk setiap 20 gram sabu yang dia jual.
”Saya baru pertama kali (menjual sabu) dan baru satu kali menjual yang L, seberat 0,5 gram,” ucapnya, saat kegiatan press release ungkap kasus tidak pidana penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Cimahi, Senin (29/1).
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, penangkapan pelaku yang sehari-hari menjual minuman dingin itu, berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran sabu di daerah kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
”Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Cimahi memerintahkan unit 1 untuk melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa pengedar tersebut memiliki alamat di Jalan Situgunting Barat No. 90 Rt. 001/010 Kel Sukahaji Kec Babakan Ciparay Bandung,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi, kemudian anggota unit satu melakukan penyelidikan keberdaan pelaku, dan dalam tiga hari berhasil mengamankan pelaku.
”Pelaku diamankan pada Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul: 01.30 WIB di rumah orangtuanya di Jalan Situgunting Barat No. 90 Rt. 001 Rw. 010 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung,” bebernya.
Menurut Aldi, pada saat diamankan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RY yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku sendiri dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan Rp1.000.000.
”Pelaku ngaku nekat mengedarkan sabu-sabu itu karena suaminya pengangguran. Sehingga, membutuhkan biaya untuk keperluan rumah tangga dimana pelaku memiliki 5 orang anak untuk dibiayai,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, AAS kini harus mendekam di jeruji besi. Perempuan yang mempunyai gelar sarjana itu terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tandasnya.