JABAR EKSPRES – Kinerja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di sejumlah kabupaten/kota hingga Jawa Barat, tengah menjadi sorotan di tengah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jawa Barat, Mahi M Hikmat mengatakan, Bawaslu Jabar harus bisa bertindak sesuai kewenangan, terutama menjelang puncak Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Kita juga melihat beberapa pihak yang melaporkan, seperti teh Neni dari Deep Indonesia, yang melaporkan ke Bawaslu terkait kasus dugaan money politic meski ditolak,” kata Hikmat, Senin (29/1).
Dia menyampaikan, Bawaslu Jabar bisa lebih kreatif dalam menunjukkan kapasitas dan keberanian untuk melakukan penindakan pelanggaran pemilu.
“Kita berharap Bawaslu dengan sisa waktu yang tinggal beberapa hari menjelang pemilu, bisa menunjukkan progres tidak hanya terpaku pada rigid nya aturan,” ujar Hikmat.
BACA JUGA: Pengawasan dan Langkah Preventif, Panwaslu Kecamatan Cimanggung Temukan 2.399 APK Melanggar
Dia menilai, dengan Bawaslu Jabar berani tegas melakukan tindakan pelanggaran pemilu, maka aduan itu tidak mentok hanya pembuktian dari masyarakat saja.
Akan tapi, ditambahkan Hikmat, Bawaslu Jabar juga seharusnya mencari tambahan bukti terkait pelanggaran pemilu, sesuai dengan yang telah dilaporkan masyarakat.
“Karena masyarakat dengan mau melaporkan kasus ke Bawaslu saja sudah sebuah hal yang baik,” bebernya.
Hikmat menerangkan, pelaporan yang dilakukan masyarakat saat ini masih tergolong minim, selain kerap ditolak juga karena perlindungan terhadap pelapor dinilai masih lemah.
“Ya sehingga banyak masyarakat yang takut untuk melapor, lalu ketika ada laporan dari masyarakat, Bawaslu selayaknya menunjukkan kinerja yang baik terhadap masyarakat minimal menindaklanjuti laporan tersebut,” terangnya.
Hikmat mengungkapkan, Bawaslu sebagai pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan pemilu, perlu mempunyai langkah kemajuan.
BACA JUGA: Kang Emil Penuhi Panggilan Bawaslu Jabar, Beri Contoh Taat Hukum
Tujuannya, agar kegiatan yang dilakukan Bawaslu Jabar khususnya, tak sebatas pengawasan tanpa ada tindakan atau penelusuran, terkait pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024.
Hikmat melanjutkan, sampai saat ini pihaknya banyak melihat pelanggaran yang dilakukan sejumlah peserta Pemilu 2024 serta partai politik (Parpol), yang seharusnya bisa ditindaklanjuti penindakan dengan kewenangan Bawaslu Jabar.