JABAR EKSPRES – Tercatat ada sepuluh tempat penampungan suara (TPS) khusus yang telah direstui Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Diantaranya sejumlah TPS Khusus di lembaga permasyarakatan (lapas), perguruan tinggi, dan kawasan rumah sakit.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Bayu Muhammad merincikan, ada sebanyak enam TPS khusus di lapas, lalu tiga di kampus dan satu TPS yang disediakan pada satu rumah sakit.
“Lapas Sukamiskin, Lapas Perempuan Kelas 2 A, Rutan Perempuan, Lapan Kebonwaru, Lapas Banceuy,” rincinya kepada wartawan, belum lama ini.
BACA JUGA: Pengawasan Logistik Pemilu, Panwascam Cimahi Tengah Pastikan Distribusi Tepat pada TPS
Sementara itu, TPS khusus yang berada di instansi pendidikan dan rumah sakit, yakni kampus Politeknik NHI,Universitas Maranatha, Politeknik Manufaktur dan Rumah Sakit Santosa Kebonjati.
Bayu menambahkan, TPS khusus yang berada di lapas dan rumah sakit terbilang rawan. Lantas pihaknya melakukan pengamanan optimal dalam mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Terlepas dari itu, dia memastikan Bawaslu Kota Bandung akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan kondusif,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman mengungkapkan, pihaknya juga sudah ancang-ancang untuk turut mensukseskan pemilihan umum (pemilu) 2024 itu. “Kami juga sudah koordinasi dengan KPU,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (26/01).
Suparman melanjutkan, pihaknya merencanakan akan ada 4 TPS yang akan dibangun di rutan yang ada di Jalan Jakarta itu. Untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pihak lapas juga menyerahkan ke mekanisme yang ada. Artinya sebagaimana proses pembentukan KPPS pada umumnya. “Dari warga Kecamatan Batununggal” tuturnya.
BACA JUGA: KPU Habiskan 65 Ribu Ton Kertas untuk Logistik, Kota Bandung Rencanakan Sayembara TPS Unik
Pihak internal hanya terlibat dalam pengawasan. Sehingga proses pemilu itu dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
Suparman melanjutkan, empat TPS itu juga diharapkan bisa menampung 1.680 penghuni rutan. Seluruh Narapidana atau warga binaan memang memiliki hak pilih. Kecuali memang hak pilihnya telah dicabut sesuai putusan persidangan.
Warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Bandung memang tidak seluruhnya warga Kota Bandung. Makanya nanti surat suara yang diterima juga berbeda – beda sesuai domisili masing – masing. Terkait hal itu, pihak KPU yang menentukan.”Karena ada yang dari luar kota, termasuk luar provinsi juga,” pungkasnya.