Masa Jabatan Terpangkas, Bupati Bandung Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK

Masa Jabatan Terpangkas, Bupati Bandung Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK
Masa Jabatan Terpangkas, Bupati Bandung Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK
0 Komentar

“11 kepala daerah yang jadi pemohon tersebut mewakili kepentingan 270 kepala daerah yang terdampak. Sekali lagi saya sangat mendukung dan menyambut baik upaya judicial review ini,” ujar Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna.

Oleh karena itu, Bupati Bedas pun setuju dengan para pemohon yang meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada 2024 pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang.

Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada bulan November 2024 di 276 daerah. Selanjutnya, gelombang kedua dilaksanakan pada Desember 2025 di 270 daerah termasuk Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Bedas Smart Services:  Transformasi Digital Bandung BEDAS Menuju Indonesia Emas 2045Jaga Kebersihan Lingkungan dan Cukup Protein untuk Hadapi Pancaroba

“Saya kira desain dua gelombang ini menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 kepala daerah sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut,” tutur Kang DS.

Dengan demikian, sebanyak 270 kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada gelombang kedua, tetap menjabat sebagai kepala daerah selama 5 tahun sesuai amanat konstitusi, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun.(**)

0 Komentar