Jadi Ketua KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya!

JABAR EKSPRES – Jika Anda terpilih sebagai ketua KPPS dalam Pemilu 2024, tak perlu cemas atau bingung. Lihatlah tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS Pemilu 2024 di bawah ini.

Saat ini, KPPS Pemilu 2024 sedang menghadapi tahap bimbingan teknis atau bimtek. Melalui bimtek ini, ketua dan anggota KPPS akan mempelajari detail teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 mendatang.

Sebelum itu, Anda bisa mengenal lebih dalam apa yang menjadi tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS Pemilu 2024.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Berikut adalah ringkasan tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022:

Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

  1. Memberikan penjelasan tugas kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
  2. Mengumumkan tempat dan waktu pemungutan suara.
  3. Menandatangani surat pemberitahuan pemilih pada daftar pemilih tetap.
  4. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu.
  5. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
  6. Menerima saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu.

BACA JUGA: Materi Bimtek KPPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan PDF Buku Panduannya!

Rapat Pemungutan Suara di TPS

  1. Memimpin kegiatan KPPS.
  2. Memimpin pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
  4. Memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS dan saksi.
  5. Menandatangani berita acara bersama anggota KPPS.
  6. Menandatangani tiap lembar surat suara.
  7. Memberikan penjelasan tentang alat bantu tunanetra.
  8. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

BACA JUGA: Contoh Teks MC dan Susunan Acara Bimtek KPPS Pemilu 2024, Terlengkap!

Rapat Penghitungan Suara di TPS

  1. Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
  2. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama anggota KPPS.
  3. Memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan PPK.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara tersegel kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tanggung Jawab Ketua KPPS

Dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban, Ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan