Peminjaman Gedung Sekoper Cinta, Pemprov Tunggu Surat dari Bawaslu Jabar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengaku masih menunggu surat permohonan peminjaman gedung Sekolah Perempuan Capai Impian dan Cita-Cita (Sekoper Cinta), yang berlokasi di Jalan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung dari  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Permohonan tersebut diajukan untuk menunjang kinerja Bawaslu Jabar dalam melakukan pengawasan terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

“Kita masih menunggu surat dari Bawaslu (Jabar), Nanti kita koordinasikan. Paling tidak sekarang sharing dulu ruangannya (yang akan digunakan),” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Muhammad Taufiq Budi Santoso di Gedung Sate Bandung, Selasa (23/1) kemarin.

BACA JUGA: Mengintip Rumah Bersejarah di Cimahi, Pernah Disambangi Soekarno

Budi menambahkan, pada prinsipnya Pemprov Jabar akan memberikan salah satu ruangan di gedung Sekoper Cinta untuk dipinjamkan ke Bawaslu Jabar. Hal itu dilakuan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada Bawaslu Jabar.

“Tapi nanti kedepannya bisa kita carikan lagi tempat yang lebih baik (untuk digunakan ). Tinggal nunggu surat saja (dari Bawaslu Jabar),” imbuhnya.

Bawaslu Jabar melalui kepalanya yakni Zaky M Zam Zam menyampaikan permohonan kepada pemerintah agar dapat memberikan dukungan fasilitas kantor. Hal itu dilakukan, menurut Zaky agar dapat menunjang kinerja Bawaslu dalam menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai.

“Satu lagi Pak Bey (Pj Gubernur Jabar) di forum yang terhormat ini, kami dari Bawaslu meminta dukungan fasilitas gedung kantor. Karena kantor yang hari ini kita tinggali di Turangga No 25 (Kota Bandung). sepertinya belum cukup representatif,” ucapnya saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN Pada Pemilu Serentak 2024 di Gedung Sate Bandung yang dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, pada beberapa waktu lalu.

“Di gedung sebelah itu ada kantor Sekolah Demokrasi Perempuan atau Sekoper Cinta yang kiranya masih kosong, belum digunakan kembali. Mudah-mudahan bisa dihibahkan (oleh Pemprov Jabar) ke Bawaslu untuk mendukung kerja-kerja kami pengawas pemilu (2024) di Jawa Barat,” tutur Zaky.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan