Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Pajak Hiburan untuk Melakukan Pengendalian

JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, dikutip dari Antara News, Senin (22/1).

Lydia menjelaskan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA: Tuai Polemik, Bapenda Kota Bogor Buka-bukaan Soal Kenaikan Pajak Hiburan

Ketentuan lebih lanjut dari undang-undang tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota dengan tarif paling tinggi 10 persen di antaranya, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

Ia menyampaikan, hanya tarif bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke yang mengalami kenaikan.

Sedangkan sejumlah kategori dalam PBJT justru turun dengan adanya aturan tersebut, misalnya tarif bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, hingga konser musik.

“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” ujarnya, dikutip dari Antara News.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno memastikan, penetapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen dibuat untuk memberdayakan para pelaku usaha, bukan mematikannya.

BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik 40 Sampai 75 Persen Belum Tentu Berdampak Bagi Pariwisata Jabar

“Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif bukan mematikan,” kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, dikutip dari Antara News, Senin (15/1).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan