JABAR EKSPRES – Pegiat literasi sekaligus pendiri Ruang Baca Komunitas (RBK) Kota Banjar, Sofian Munawar mendorong agar para guru di Kota Banjar membuat karya yang berisi materi tambahan bagi para siswa di sekolah. Pembuatan karya itu kata dia, harus didukung oleh Dinas Pendidikan setempat.
“Harus berkolaborasi. Penerbitannya didukung dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan. Karya tulis guru ini ditulis langsung oleh para guru menjadi buku tambahan yang bisa digunakan oleh para siswa sebagai buku pedoman pembelajaran,” kata Sofian Munawar, Sabtu, 20 Januari 2024.
BACA JUGA: Warga Curhat ke Caleg, Ingin Ada Universitas di Kota Banjar
Karena buku tambahan itu idealnya seperti suplemen, memberikan tambahan wawasan, pengkayaan dan nuansa-nuansa baru yang inspiratif.
“Sementara LKS atau buku semacamnya yang saat ini dijual ke sekolah-sekolah dan banyak beredar justru kualitasnya dibawah standar. Hanya membebani orang tua siswa saja tanpa nilai tambah yang baik secara akademik,” kata Sofian Munawar.
Jika ingin ada nilai tambah harus digali dari ‘local wisdom’, ditulis langsung oleh para guru setempat, jadi buku tambahan yang merupakan karya dari para guru di Kota Banjar.
“Buku pedoman pembelajaran itu untuk tambahan memperkaya wawasan siswa boleh-boleh saja, tapi sifatnya tidak wajib,” ucapnya.
Justru kata dia, yang wajib itu yang sudah disediakan di laman Kemendikbud. Pertanyaannya, apakah materi yang ada di laman Kemendikbud sudah tersampaikan semua kepada siswa?
“Dinas Pendidikan harus mengawasi dan memastikan sumber-sumber bacaan yang tersedia di laman Kemendikbudristek. Materinya harus optimal tersampaikan kepada seluruh siswa. Jangan malah mendukung buku-buku yang sifatnya seperti LKS, apalagi dijual belikan ke para orang tua siswa,” katanya.
BACA JUGA: Juru Parkir Ngeluh, Dishub Banjar Keluarkan Kebijakan Aneh
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Surdam mengatakan, pihaknya tidak memberikan referensi maupun perintah bagi sekolah-sekolah untuk mengadakan buku tambahan wawasan siswa yang wajib dibeli dari luar. Terlebih membebani para orang tua siswa yang harus membeli buku-buku tersebut.
“Karena LKS itu sekarang dibuat oleh guru langsung, jadi tidak boleh ada intervensi atau pengarahan untuk pembelian buku dari luar yang harus dibeli oleh siswa atau orang tua siswa. Apalagi ada paksaan. Saya tidak memerintahkan dan kalau pun ada di Kota Banjar, saya tidak tahu itu buku-buku dari mana,” kata Surdam. (CEP)