Alung Peragakan 29 Adegan saat Bunuh dan Simpan Mayat Pacarnya di Ruko Brajamustika Bogor

“Saat dicek, orangtua korban menghubungi polisi dan dilakukan pemeriksaan semua saksi. Ahad jam 06.00 tersangka sudah kita amankan mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan tersebut,” lanjut Bismo.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya, rekaman CCTV di area hotel, pakaian korban, tas korban beserta kaos kaki yang digunakan korban untuk mengelap darah korban dan handphone milik pelaku dan korban.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan