“Kalau Februari tidak mau bayar seperti yang ada di aturan, kami akan lakukan penagihan dan pemeriksaan. Kalau dibiarkan kita salah karena tak menjalankan amanat Undang undang dan perda,” katanya.
Mengenai jumlah denda yang akan dijatuhkan, kata dia, Bapenda akan mengenakan sebesar 1 persen per bulannya. Jumlah itu, sambung Anang, lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 2 persen per bulan.
“Tahun ini pun kami masih bekerjasama dengan kejaksaan untuk penagihan,” pungkas Anang. (YUD)