Proses pembangunan Jembatan Layang Sitinjau Lauik merupakan proyek dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah badan usaha (KPBU). Melalui skema KPBU, bahwa urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran pemerintah.
Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik ini merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi dengan total sebesar Rp2,824 triliun dengan panjang jalan sejauh 2,78 kilometer serta masa konsesi selama 12,5 tahun (mg/winda putri prahmawati).
