Luhut Minta Evaluasi Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta agar kenaikan pajak atas jasa tertentu atau pajak hiburan ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

“Jadi kita mau tunda dulu pelaksanaannya karena ini kan sebenarnya dari Komisi XI, bukan dari pemerintah. Jadi kemarin kita putuskan untuk ditunda dulu, dievaluasi,” ucapnya melalui unggahan video di akun Instagram @luhut.pandjaitan (17/1).

Ia menyampaikan hal ini setelah mendengar polemik mengenai pajak hiburan saat kunjungan kerjanya ke Bali. Luhut mengumpulkan para pemangku kepentingan terkait untuk mendiskusikan masalah ini, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya. Uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak juga akan menjadi pertimbangan pemerintah.

Baca Juga: Pengusaha di Bogor Tolak Keras Kenaikkan Pajak 40 Persen

“Ada judicial review ke MK, saya kira kita harus pertimbangkan karena kita berpihak pada rakyat kecil, karena ini menyangkut banyak pedagang kecil juga,” ujarnya.

Luhut menegaskan bahwa dirinya mendukung pengembangan pariwisata di daerah dan tidak ingin kenaikan pajak ini memberatkan para pelaku usaha, terutama yang merasakan dampaknya. Menurutnya, pajak hiburan tidak hanya berlaku untuk diskotek, tetapi juga untuk banyak jenis hiburan lainnya.

“Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat sebagai diskotik. Tidak, ini banyak sekali, sekali lagi dampaknya ke yang lain, orang yang menyiapkan makanan, berjualan dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” kata Menko Luhut.

Hal ini berkaitan dengan dampaknya pada pedagang kecil yang terlibat dalam penyediaan makanan dan jualan. Menko Luhut menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menaikkan pajak dari sisi tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan pada 11 jenis pajak ditetapkan maksimal 10 persen. Pajak tersebut berlaku untuk berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pertandingan olahraga, pameran, sirkus, pacuan kuda, permainan ketangkasan, dan lain-lain.

Namun, untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal ini dilakukan untuk mencegah perlombaan menetapkan tarif pajak yang rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan