JABAR EKSPRES – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberikan pernyataan terkait penutupan sementara pembangunan pabrik sepatu di Kecamatan Cibatu. Hal itu dikarenakan adanya masalah perizinan lingkungan.
Kepala DPMPTSP memastikan penutupan ini tidak akan mengganggu nilai investasi yang sudah terserap senilai RP81 miliar. Ia juga memastikan pembangunan pabrik sepatu ini akan kembali dilanjutkan setelah perizinan terselesaikan.
“Nilai investasinya sudah terserap, tidak akan terganggu, cuma menunggu waktu, secepatnya selesai,” tutur Wahyudijaya, selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut kepada awak media di Garut, dilansir dari Antara News.
Ia kemudian menjelaskan, pihaknya sudah menerima informasi bahwa penutupan kegiatan pembangunan pabrik PT Silver Skyline Indonesia di Kecamatan Cibatu, karena adanya masalah perizinan yang belum selesai terkait AMDAL.
BACA JUGA: Pembangunan Memorial Park di IKN Bentuk Penghormatan Para Pahlawan
Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari kewenangan tim eksekusi penegakan hukum terpadu kementerian lingkungan hidup. Dan pihak PT Silver Skyline Indonesia dapat kembali melanjutkan pembangunan apabila telah menyelesaikan proses perizinannya.
“Tapi itu penghentian sementara sambil menunggu proses AMDAL,” lanjut Wahyudijaya.
Meski pembangunan pabrik itu memiliki nilai realisasi penanaman modal yang sudah diserap sebesar Rp81.213.499.668, perusahaan menyambut baik kebijakan pusat dan menyatakan siap memenuhi aturan dengan berusaha secepatnya menyelesaikan perizinan tersebut.
“Ini mendapatkan apresiasi dan siap mengikuti regulasi yang harus diselesaikan,” jelasnya lagi.
Pemerintah Kabupaten Garut pun selama ini terbuka pada investor untuk membuka usaha.
Menurutnya, pabrik yang akan berdiri di Kecamatan Cibatu itu memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja yang diperkirakan sebanyak 6 ribuan orang. hal ini bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat Garut.
BACA JUGA: Buru Investor, Dishub Butuh Rp180 Miliar untuk Revitalisasi Terminal Bubulak Kota Bogor
Indra Purnama, selaku Kepala bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, menyatakan, penutupan kegiatan pembangunan pabrik di Cibatu itu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena belum ada izin terkait lingkungan.
Indra juga menambahkan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan, sementara sanksi administrative menjadi kewenangan KLHK.