JABAR EKSPRES- Apa boleh KPPS mengundurkan diri? Berikut cara mengundurkan diri dari KPPS dan link download PDF surat pengunduran dirinya.
Sehubungan dengan Pemilu (Pemilihan Umum) yang diadakan sebentar lagi, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara saat ini sedang banyak diperbincangkan.
Banyak keuntungan yang diberikan ketika kita menjadi anggota KPPS. Seperti peluang mendapatkan uang tambahan.
Selain itu, uang yang didapatkan oleh KPPS ini juga naik, bahkan naiknya sampai 2 kali lipat dari honor atau gaji KPPS pemilu sebelumnya.
Untuk masa kerja anggota KPPS ini mencapai satu bulan kerja (kurang lebih). Namun masa kerja bisa bertambah jika ada pemilihan putaran kedua.
Meskipun dengan tawaran yang cukup menggiurkan namun ada saja orang yang berniat untuk mengundurkan dir dengan berbagai alasan.
Misalkan karena waktu ataupun karena kesibukan lainnya yang bisa menghambat kinerja.
Apakah memungkinkan bagi seseorang yang telah terpilih sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengundurkan diri? Menanggapi pertanyaan ini, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 mengenai pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc menjelaskan bahwa anggota KPPS dapat diberhentikan dengan beberapa alasan, termasuk:
-Kematian
-Berhalangan tetap
-Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima
-Diberhentikan dengan tidak hormat
Baca juga: Mekanisme Tanggapan dan Masukan Masyarakat Rekrutmen KPPS Pemilu 2024
Baca juga: 10 Contoh Jawaban Wawancara Motivasi Ikut KPPS Pemilu 2024
Berhalangan tetap merujuk pada keadaan di mana anggota tidak dapat melakukan tugasnya secara permanen atau keberadaannya tidak diketahui. Sementara itu, diberhentikan dengan tidak hormat terjadi jika anggota KPPS melanggar ketentuan yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.
Dengan demikian, anggota KPPS dalam Pemilu 2024 masih memiliki opsi untuk mengundurkan diri dengan alasan yang jelas, jika suatu saat tidak dapat lagi menjalankan tugas dan kewajibannya.
Untuk mendukung proses pengunduran diri, tersedia link untuk mengunduh surat pengunduran diri KPPS Pemilu 2024. Surat tersebut mencakup identitas anggota KPPS, pernyataan pengunduran diri, ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten/Kota, serta permintaan maaf kepada anggota PPS dan KPPS lainnya.