Pajak Hiburan Naik 40 Sampai 75 Persen Belum Tentu Berdampak Bagi Pariwisata Jabar

 

Jika dicermati, selain beberapa sektor hiburan yang pajaknya naik itu ada beberapa sektor hiburan yang justru turun. Seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air, hingga peragaan busana justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

Rincian Diskotek hingga Bar di Jabar

Sementara itu jika merujuk Open Data Jabar, sedikitnya tercatat ada 648 tempat hiburan yang tersebar di Jabar pada 2021. Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari night club, PUB, diskotik, karaoke atau bar, dan panti pijat.

 

Rinciannya, sebanyak 2 diskotik yang hanya ada di Kota Bandung, lalu 376 karaoke atau bar dengan terbanyak di Kota Bandung sebanyak 143 unit. Lalu night club dengan jumlah 8 unit terdiri dari 6 unit di Kota Bandung dan 2 unit di Kota Bekasi.

 

Kemudian ada 227 panti pijat dengan terbanyak di Kota Depok sejumlah 97 unit. Serta ada 35 PUB yang tersebar di Kota Bandung 28 unit, Kota Bekasi 2 unit dan Kabupaten Cirebon 5 unit.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan