Menteri Keuangan dan Kementerian Pariwisata Bersatu dalam Diskusi Tarif Pajak Hiburan

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk membahas kontroversi terkait tarif pajak hiburan yang berkisar antara 40 hingga 75 persen.

Pertemuan ini diinisiasi karena sejumlah pelaku usaha menyuarakan protes terhadap ketentuan tarif tersebut.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga akan melibatkan asosiasi pelaku usaha, khususnya di bidang hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf setuju untuk berdialog dengan asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia dalam rangka mencari solusi bersama.

Mengacu pada Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan antara 40 hingga 75 persen.

BACA JUGA : PDF Surat Pengunduran Diri KPPS Pemilu 2024 dan Cara Mengundurkan Dirinya

Lydia menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Januari 2024, dan telah melibatkan diskusi bersama legislatif, eksekutif, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Penerapan tarif pajak yang tinggi pada jenis hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, dilakukan karena dianggap hanya dikonsumsi oleh kelompok tertentu. Untuk menjaga keadilan antar daerah, ditetapkan batas bawah tarif sebesar 40 persen, menggantikan kebijakan tanpa batas bawah sebelumnya.

Menanggapi protes dari pelaku usaha, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengajak untuk tidak khawatir, karena kebijakan tersebut masih dalam proses judicial review.

Sandiaga menegaskan bahwa semua kebijakan bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk merugikan usaha. Ia juga menekankan pentingnya mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang baru saja pulih dari dampak pandemi COVID-19 dengan membuka lebih dari 40 juta lapangan pekerjaan baru.

Sandiaga memastikan bahwa semua kebijakan, termasuk pajak, akan disesuaikan untuk memperkuat sektor ini dan menciptakan lebih banyak peluang usaha serta lapangan kerja.

BACA JUGA : Kemenkominfo Berantas 165 Konten Hoaks Sepanjang Kampanye Pemilu 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan