Daftar Kartu Prakerja 2024, Simak Cara, Syarat dan Tanggal Dibuka

JABAR EKSPRES – Program Kartu Prakerja 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini, simak cara daftar, syarat, dan tanggal dibuka.

Pendaftaran Kartu Prakerja di tahun ini akan dibuka untuk gelombang 63 bagi masyarakat Indonesia yang ingin meningkatkan kompetensi.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pun sudah membuka pembuatan akun Kartu Prakerja pada tanggal 3 Januari 2024.

Sementara itu, untuk tanggal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 63 masih belum diumumkan.

BACA JUGA: Klarifikasi Pihak Maersk Terkait Afiliasi Aplikasi Penghasil Uang yang Asli

Pihaknya akan segera mengumumkan terkait tanggal pembukaan pendaftaran gelombang 63 dalam waktu dekat ini.

Sebelum Anda bergabung pada gelombang 63, ada baiknya Anda membuat akun terlebih dahulu secara online melalui situs resmi prakerja.go.id.

Bagi Anda yang sudah memiliki akun bisa langsung klik gabung gelombang 63 jika sudah dibuka.

Berikut ini cara daftar akun Prakerja 2024, bagi Anda yang belum memiliki akun untuk mengikuti pendaftaran gelombang 63.

Cara Buat Akun Kartu Prakerja

  1. Akses link resmi untuk membuat akun Prakerja melalui prakerja.go.id.
  2. Kemudian, klik “Daftar” di pojok kanan atas.
  3. Masukkan alamat email aktif, password baru, dan konfirmasi password baru.
  4. Lalu klik “Daftar”.
  5. Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi via email.
  6. Silakan buka email, lalu lakukan verifikasi.
  7. Pendaftaran akun Kartu Prakerja berhasil.

Perlu Anda ketahui, pemerintah hanya akan meloloskan pendaftar yang sudah memenuhi syarat di bawah ini.

BACA JUGA: APK Penghasil Uang BBH Terbukti Scam di Negara Ini, Indonesia Termasuk?

Oleh sebab itu, segera penuhi syarat ini sebelum Anda melakukan pendaftaran gelombang 63 yang sebentar lagi akan dibuka.

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2024

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.
  4. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
  6. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  7. Buka penerima Kartu Prakerja Tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.
  8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja 2024.
  9. Penerima bansos bisa mengikuti program Kartu Prakerja 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan