JABAR EKSPRES- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nampaknya saat ini masih belum bisa maksimal dalam mengawasi laporan dana kampanye partai politik (Parpol). Karena, akses yang dimiliki Bawaslu ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) terbatas.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian mengungkapkan, Bawalsu memang diberi akun dan akses ke Sikadeka, tapi memang cukup terbatas. “Akses kami terbatas. Salah satunya tidak bisa melihat sirkulasi keuangan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (17/01).
Indra melanjutkan, terbatasnya akses itu tentu mengurangi ruang gerak pengawasan terkait dana kampanye para peserta pemilu. Namun demikian Bawaslu tetap berupaya agar pengawasan tetap berjalan maksimal. Seperti dalam tahap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Bawaslu turun langsung mengawasi secara melekat sampai tahapan tuntas.
Baca Juga:Rumah Kontrakan Terbakar di Pasirlayung Kota Bandung, Kerugian Capai Rp300 jutaDampak Privatisasi Air Oleh PT Tirta Fresindo Jaya di Cicalengka Bandung, Warga Akui Alami Kekeringan
Indra melanjutkan, terkait dana kampanye ini, bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk sampai mengaudit laporan. Namun nantinya dalam tahap akhir, laporan akhir dana kampanye itu perlu ditembuskan ke bawaslu.
Laporan akhir itu menjadi salah satu modal pengawasan terkait dana kampanye peserta pemilu. Bawaslu memiliki beberapa fokus terkait dana kampanye para peserta pemilu. “Fokusnya misal pada sumber pendanaan yang dilarang. Seperti lembaga asing atau hasil kejahatan,” cetusnya.
Indra menambahkan, dalam tahap awal ini memang belum sampai ada temuan signifikan terkait pengawasan dana kampanye. Ia juga masih mewajari terkait nominal LADK yang cukup beragam. “Karena kan masih laporan awal. Mungkin ada yang baru mencantumkan Rp 100 ribu. Tapi ada juga partai yang sudah siap dari awal,” imbuhnya.
Seluruh Partai politik (Parpol) peserta pemilu di Kota Bandung telah melaporkan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung. Pelaporan itu baik dari tahap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) maupun tahap LADK perbaikan.
LADK itu, Partai Golkar nampak jadi parpol dengan pengeluaran yang cukup fantastis. Partai berlambang beringin itu mencatatkan penerimaan sebesar Rp105,2 juta. Kemudian, Partai Golkar mencatatkan pengeluaran sebesar Rp104,2 juta. Namun, dalam LADK itu juga terlihat transaksi keluar masuk dalam bentuk jasa kampanye calon anggota legislatif. Nilainya mencapai Rp2,145 miliar.
