CIMAHI, JABAR EKSPRES – Pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) masih terjadi. Hal ini mengindikasi kurangnya penyuluhan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye dan Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terdapat aturan yang dengan jelas melarang pemasangan APK di wilayah tempat ibadah, institusi pendidikan, dan bangunan pemerintahan.
Pemasangan APK di SD Interaktif Abdussalam Cihanjuang, Kecamatan Cimahi Utara, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih terjadi dan menyebabkan polusi visual.
Menurut Aan Sopian selaku Guru SD Interaktif Abdussalam, pihak sekolah tidak mengetahui pemasangan APK tersebut. Menurut keterangannya, pemasangan APK tersebut dilakukan oleh oknum pada malam hari.
BACA JUGA: Trotoar Jalan Pahlawan Begitu Mengenaskan! Tertutupi Batu hingga Baliho
“Kita sebenarnya tidak tahu pemasangan atribut kampanye itu, sepertinya malam hari dipasangnya jadi kita tidak tahu,” ucapnya pada Jabar Ekspres saat ditemui di SD Interaktif Abdussalam, Selasa 16 Januari 2024.
Menurut Aan, pemasangan APK tersebut tidak ada izin pada pihak sekolah. Bahkan menurutnya, pemasangannya itu dilakukan oleh simpatisan yang tidak mengetahui peraturan Kampanye atau pemilu 2024 mendatang.
“Kayanya yang memasang itu simpatisan dari partai atau tim sukses. Seharusnya mereka tahu aturan,” tegas Aan.
Di tempat yang sama, Security SD Interaktif Abdussalam, Rusmin mengatakan, pemasangan APK di malam hari oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan sempat ditegur oleh dirinya.
BACA JUGA: Bunderan Cibiru Dipenuhi APK, Masyarakat: Huruf ‘B’ di Bunderan adalah Baliho
“Pernah waktu itu malam hari, kebetulan saya sedang jaga. Lalu, ada yang memasang atribut, saya tegur mereka. Tapi mereka tidak tahu aturan,” jelas Rusmin.
Rusmin mengungkapkan, beberapa waktu lalu pernah ada pembagian merchandise kampanye di depan sekolah yang langsung ditegur olehnya.
“Pernah ada bagi-bagi merchandise kampanye di depan sekolah. Pihak sekolah bertanya, mereka ternyata tidak mengetahui aturan pembagian di lingkup pendidikan,” ucap Rusmin.