Jabar Ekspres – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan Jabar IV ( Kota dan Kabupaten Sukabumi).
Hal tersebut menyusul adanya temuan yang dilaporkan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) soal pelanggaran kampanye yang dilakukan dilingkungan sekolah pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye tersebut sedang dalam proses penanganan dan pendalaman pihaknya.
BACA JUGA: Soal Dokumen Pilbup DKI, Fadli Zon: Ada yang Lupa dan Ingin Belokan Sejarah
“Bawaslu sekarang sedang melakukan sesuai dengan prosedur perbawaslu, tentunya sedang dalam proses klarifikasi. Iya calon legislatif DPR RI,” ujarnya saat ditemui awak media. Senin petang (15/1).
Yusti melanjutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut teregister para tanggal 8 Januari 2023, ia juga memaparkan telah mengantongi sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran tersebut.
“Buktinya itu ada alat bukti dan juga barang bukti. Di barang buktinya itu ada bahan kampanye terus kemudian juga ada foto foto ada video juga,” terangnya.
Selain telah mengantongi sejumlah barang serta alat bukti, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada para sakit.
“Yang sudah dimintai keterangan itu sembilan orang, sembilan orang itu dari pengawas pemilu dan dari saksi yang pada saat itu hadir di lokasi tersebut,” paparnya.
BACA JUGA: Polusi Mata APK, Pengamat Politik Dorong Bawaslu Cimahi untuk Bertindak Tegas!
“Terlapor belum kami klasifikasi karena kami mau masih mengklarifikasi penemunya dulu, penemu dan beberapa saksi, kemudian kami juga alan mengklarifikasi saksi ahli yang memang saksi ahli itu baru kemudian kami lakukan klarifikasi terhadap terlapor,” tambahnya.
Diketahui, dugaan pelanggaran pemilu tersebut menyalahi aturan perbawaslu No 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
“Kenapa kemudian kami melakukan register itu? karena di dalam laporan hasil pengawasan tersebut terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang di dalamnya terdapat pembagian bahan kampanye dan juga ada unsur ajakan. Pesertanya itu adalah mahasiswa, guru, ada warga masyarakat di sekitar,” tutupnya. (Mg9)