Satreskrim Polres Bogor Bongkar Gudang Suntik Gas LPG Ilegal

Jabar Ekspres – Satreskrim Polres Bogor mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak gas elpiji bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, Pelaku berinisial NS itu diamankan di tempat usaha ilegalnya pada Rabu (10/1).

Saat itu pelaku sedang loading atau mengangkut tabung Gas 3 KG yang sudah kosong, rencananya akan ditukarkan dengan tabung Gas LPG 3 Kg baru.

BACA JUGA: Walhi Jabar Kembali Soroti Permasalahan Sampah di Parongpong yang Tak Kunjung Usai

“Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah Pelaku yang berlokasi di Kp. Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi,” katanya kepada media, Jumat (12/1).

AKP Teguh menceritakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3kg. Kemudian gas dalam ukuran tersebut disuntikkan dalam tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

“Pelaku menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil Tabung Gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga Non-Subsidi,”ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 240 buah tabung gas ukuran 3Kg kosong, 47 tabung gas 3Kg terisi, 20 tabung gas ukuran 5,5 Kg merk Bright Gas warna merah muda kosong, 6 tabungan gas 12 Kg kosong.

BACA JUGA: Korlantas Polri Sita Ratusan Ribu Knalpot Brong di Awal Januari 2024

Selanjutnya 28 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 buah tabung gas ukuran dan 50 Kg yang kosong.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan saat ini Penyidik sedang melengkapi Barang Bukti serta melengkapi Berkas Perkara.

“Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan