Kemudian, mengenai alur kebijakan yang menjadi ranah eksekutif, atau pemerintah kota Bandung tentu akan melibatkan tata kelola atau tata pemerintahan yang harus ditempuh.
“Pertama, hasil dari rapat kemarin itu, Komisi B, memberikan dan mengeluarkan nota komisi kepada pimpinan DPRD agar membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada PJ Wali Kota, agar mempertimbangkan satu kebijakan jangka pendek yang memungkinkan PKL itu bisa berjualan dengan kondisi waktu yang terbatas, atau mungkin jumlah yang boleh berjualan juga dibatasi,” ujarnya.
Melalui kebijakan baru, atau kebijakan diskresi yang merupakan pengecualian dari perwal. Menurut Folmer jika meninjau kebijakan yang termaktub di perwal, memang kawasan dalem kaum itu adalah kawasan zona merah kan, artinya zona merah tidak boleh berjualan sama sekali.
Baca Juga:Pekerjaan Skybridge Penghubung Stasiun Bogor dan Paledang Ditargetkan Tuntas Akhir Januari 2024Kerja 7 Jam Perhari, Tenaga Sorlip KPU Kota Sukabumi Dapat Bayaran Segini
“Dan untuk jangka menengah, tentu kami Pansus yang sedang dibentuk di DPRD Kota Bandung, turut membahas revisi peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan PKL,” sambungnya.
Folmer juga mengunkapkan, nantinya dalam kebijakan tersebut akan mengusulkan atau membahas agar penataan PKL Kota Bandung sudah tidak dengan menggunakan pola zona merah, zona hijau dan kuning, artinya hal tersebur akan dihapus atau dihilangkan.
“Nantinya pola zona tersebut akan diganti menjadi dua kawasan saja. Pertama kawasan sesuai peruntukan dan kawasan yang tidak sesuai peruntukan untuk PKL, sehingga memudahkan PKL untuk berjualan dan ada kepastian bagi mereka untuk berjualan di kawasan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan sesuai peruntukan untuk usaha informal atau ekonomi UMKM. (ped)
