OJK Keluarkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang membahas Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini dirancang sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga : OJK Keluarkan Aturan Baru Pinjol, Berlaku Mulai Januari 2024

POJK ini mencakup berbagai poin penting sebagai respons atas amanat UU P2SK dan menggantikan peraturan sebelumnya (POJK Nomor 6/POJK.07/2022).

OJK, melalui pernyataan resminya, mengapresiasi kontribusi berbagai pihak, termasuk asosiasi industri jasa keuangan dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dalam penyusunan aturan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut POJK ini sebagai respons cepat regulator terhadap amanat UU P2SK.

Penguatan dalam perlindungan konsumen ini juga mencakup perluasan cakupan pelaku usaha jasa keuangan, pertimbangan digitalisasi produk dan layanan, serta dinamika kompleks industri jasa keuangan.

Beberapa poin penting dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 melibatkan penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen, larangan bekerja sama dengan entitas ilegal, hak dan kewajiban konsumen dan PUJK, serta mekanisme penagihan dan pengambilalihan agunan.

POJK ini juga menguatkan pengawasan terhadap perilaku PUJK (market conduct) dan mengajukan sanksi administratif yang lebih tegas.

Baca juga : Gandeng OJK, KPPPA, dan MES, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Dukung Jutaan Perempuan Indonesia Tingkatkan Literasi Keuangan

Friderica menyatakan bahwa POJK ini mendorong PUJK untuk menjadi entitas bisnis yang sehat dan menerapkan perilaku pasar yang baik.

Dengan penerapan prinsip market conduct, diharapkan akan terjaga dan ditingkatkan kepercayaan konsumen terhadap PUJK dalam aktivitas di sektor jasa keuangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan