BOGOR, JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sekitaran Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa 9 Januari 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Burhanudin mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan karena melanggar aturan.
Kata Burhanudin, Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan.
Baca Juga:Isu Kelas Olahraga di SMPN 3 Kota Bogor Dihilangkan Menuai ProtesKesaksian Ayi, Sopir Angkot di Sukabumi yang Antar Pelaku ke Garut Cuma 30 Menit
Salah satunya adalah lokasi kawasan tertib lalu lintas sebagai mana di atur dalam SE Bupati Bogor No 200.2.1/09/Tape.
“Hari ini kita turun bersama anggota POl PP kab Bogor sekitar 20 orang guna melakukan penertiban lanjutan di Jalan Tegar Beriman, Jalan Pakansari ke arah Tugu Pancakarsa,” katanya kepada media, Selasa 9 Januari 2024.
Selain melanggar SE Bupati, kata Burhanudin, juga pemasangan alat peraga di KTL melanggar PKPU 15 2023 Pasal 71, Perda No. 5 tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 6 tahun 2004.
“Selain di KTL, penertiban juga dilakukan pada APK yang dipasang di pohon-pohon dan fasilitas umum ada sekitar 500an APK,” tutupnya. (SFR)
