BANDUNG, JABAR EKSPRES – Lagi tindakan asusila kepada anak dibawah umur kembali terjadi pada siswi kelas 2 SMP asal Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Kejadian tersebut terjadi di perayaan malam tahun baru 2024.
Lewat penuturan orangtua korban berinisial N. Pada Minggu, 31 Oktober 2023, korban diajak terduga pelaku berinisial K untuk merayakan tahun baru bersama.
Lantas, korban menyanggupi perihal pertemuan tersebut. Dirinya dijemput oleh pelaku di depan SMAN 24 Kota Bandung. Namun di tengah perjalanan, korban malah diajak ke kediamannya yang berlokasi di wilayah Giri Mekar, Kota Bandung.
“Saya teh udah bilang jangan kemana-mana, cuman tiba-tiba berangkat. Katanya si K ngajak ketemuan, dijemput lah katanya di depan SMA 24 dibawa ke rumahnya yang di Giri Mekar,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (2/1).
Setelah pertemuan tersebut, korban tiba di rumah sekitar pukul 03.30 dini hari. Orangtua korban lantas menanyakan terkait perubahan perilaku yang terjadi pada sang anak.
BACA JUGA: Nasib PT Jaswita Sebagai Pengelola Bisnis di Masjid Al Jabbar Masih Digantung
Setelah dipaksa mengaku, korban menceritakan terkait kronologis yang terjadi pada saat perayaan malam tahun baru. Korban dipaksa menenggak dua pil obat berjenis tramadol dibarengi dengan minuman keras.
“Katanya dipaksa untuk minum 2 pil obat sama dicekok minuman keras sama si pelaku,” ungkapnya.
Imbas hal tersebut, kesadaran korban semakin turun. Tindakan asusila kemudian terjadi yang diduga dilakukan oleh dua orang di garasi mobil kediaman pelaku.
“Seingatnya, katanya disitu ada dua orang, si pelaku sama temannya. Dari situ hal tak diinginkan terjadi,” ujarnya
Diketahui, perkenalan korban dengan pelaku berawal dari pertemuan pagelaran seni reak yang tengah berlangsung di kediamannya. Nomor korban didapat dari kenalan sang pelaku yang diduga merupakan kerabat dekatnya.
Lewat bukti yang didapat, lantas pihak korban berniat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar segera melakukan visum. Namun ketika akan membuat pelaporan, Polsek yang menaungi kawasan Giri Mekar menolak akibat tengah dalam posisi libur.
Alhasil, kejelasan proses hukum kasus tersebut belum ditangani pihak kepolisian. (Dam)