Berdasarkan permohonan tersebut, KPP Lama akan melakukan penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP Lama dan memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterima wajib pajak.
Bila Permohonan diterima, KPP Lama akan membuat Surat Pindah dan mengirimkannya ke alamat baru wajib pajak dan ditembuskan ke KPP Baru. KPP Baru kemudian menerbitkan Kartu NPWP baru paling lambat 1 hari kerja dan mengirimkannya kepada wajib pajak.
Merujuk PER-04/PJ/2020, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Dengan kata lain, WP NE yaitu status yang diberikan kepada wajib pajak tertentu dan untuk sementara waktu dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk kewajiban dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran dan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Terdapat beberapa kriteria agar wajib pajak dapat ditetapkan sebagai WP NE dan terbebas dari kewajiban perpajakan, antara lain Wajib Pajak yang tidak lagi menjalankan usaha atau penghasilannya di bawah PTKP, Wajib Pajak yang tidak ada pembayaran dan pelaporan SPT selama 2 tahun berturut-turut, atau karena sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Penetapan WP NE dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis oleh wajib pajak ke KPP tempat wajib pajak terdaftar ataupun ditetapkan secara jabatan oleh DJP.
Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai WP NE dapat diaktifkan kembali melalui permohonan wajib pajak, dengan cara lapor SPT, atau dilakukan secara jabatan. Pengaktifan kembali WP NE dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa WP NE tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE.
Wajib pajak bisa melakukan penghapusan NPWP. Alasannya bisa bervariasi. Pertama, memiliki lebih dari 1 NPWP (NPWP ganda). Selanjutnya karena wajib pajak telah meninggal dunia dan warisannya telah selesai dibagikan, wanita kawin (istri) yang telah memiliki NPWP dan menghendaki penggabungan NPWP dengan suaminya, wajib pajak badan telah dilikuidasi atau dibubarkan, Badan Usaha Tetap (BUT) yang tidak lagi menjalankan usaha di Indonesia, dan terakhir NPWP cabang yang sudah tidak ada kegiatan usaha.