5 Prosedur Administrasi NPWP yang Perlu Anda Tahu

Oleh Listiana Rumonda Wardani, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Siapa yang tak tahu NPWP? Dalam dunia perpajakan, setiap wajib pajak sudah seharusnya mengenal atau paling tidak pernah mendengar istilah NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan kata lain, fungsi NPWP selain sebagai identitas Wajib Pajak, bagi otoritas pajak, NPWP berfungsi sebagai saranapengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak, karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan NPWP.

Sebagai identitas wajib pajak, maka setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Jika diperhatikan, NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit (angka), yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

Walaupun NPWP merupakan hal yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti urusan administrasi NPWP. Setidaknya ada 5 (lima) jenis prosedur administrasi NPWP yang perlu kamu tahu agar lebih mudah dalam mengurusnya.Prosedur ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

1. Pendaftaran NPWP

Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, maka diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.  NPWP diserahkan dalam bentuk kartu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat usaha wajib pajak.

Untuk wajib pajak usahawan atau pekerja bebas, jangka waktu pendaftaran adalah 1 bulan setelah saat usaha dijalankan. Sementara wajib pajak karyawan, apabila memperoleh penghasilan dalam suatu bulan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Adapun bagi wajib pajak badan (seperti PT, CV, Koperasi, dan sebagainya), paling lambat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP paling lambat 1 bulan setelah saat pendirian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan