JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi membina pelaku usaha pertanian di Kota Cimahi guna memberikan fasilitas untuk menjual produk hasil tani mereka.
Dispangtan Kota Cimahi menggelar kembali gerakan pangan murah (GPM), ditambah oleh istilah baru yaitu GPM pangan pokok dan segar Cimahi.
GPM yang melibatkan petani, berperan sebagai pelaku usaha dan bekerja sama dengan para pedagang yang menjadi mitra kita.
“Poin intinya adalah upaya bersama untuk mengendalikan inflasi, menstabilkan harga, dan memastikan pasokan terjaga, dengan mengupayakan kolaborasi dan sinergi yang efektif,” ucap Agus Mamidin Paríd, Analis Ketahanan Ahli Muda/Sub Koordinator Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dispangtan Kota Cimahi pada awak media saat meninjau GPM di RW 14 Leuwigajah, Kamis 28 Desember 2023.
BACA JUGA: Potensi Bencana Ancam Sejumlah Wilayah Kota Cimahi
Agus mengatakan, pihaknya memberikan fasilitas sarana prasarana untuk pedagang di Cimahi dilakukan sebagai upaya mendukung pengembangan usaha mereka.
“Kita bina mereka (pedagang) dengan pembinaan dan pelatihan, lalu istilah ‘bela’ dengan menyediakan subsidi pupuk, pedagang kita fasilitasi sarana prasarana,” jelasnya.
“Dan istilah ‘Beli’ untuk pedagang nya yang ber KTP Cimahi kalau untuk konsumen nya bebas dari mana saja,” tambah Agus.
Tahun ini, GPM telah diadakan sebanyak 23 kali, tahun depan pihaknya berencana untuk menggelarnya dua kali dalam sebulan. Hal ini dilakukan untuk memastikan persiapan yang matang, dengan penyelenggaraan yang direncanakan seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Yang dijual di GPM ini pangan pokok, seperti beras, daging, gula, minyak, ada juga pangan segar seperti buah dan sayuran. Kami hadirkan juga produk dari para pelaku himpunan usaha hidroponik,” ungkap Agus.
Saat disinggung terkait anggaran GPM, Agus menegaskan dana minimal yang diperoleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan selain itu, kami juga menerima dukungan keuangan dari APBD Provinsi.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Kawal Pendamping Pemilih ODGJ Jangan Sampai Ikut Masuk Bilik
“Itu (Dana) minimal dengan biaya APBD, disamping itu kita juga suka dapat biaya dari APBD Provinsi yang sudah-sudah itu biasanya 4 kali. Kita juga dapat dari APBN dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) 2 kali kurang lebih,” terang Agus.