Lurahnya Terseret Kampanye Politik, Camat Bogor Barat Beberkan Fakta Mengejutkan!

JABAR EKSPRES – Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi buka suara atas hebohnya kampanye politik Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Jawa Barat III atau Kota Bogor-Kabupaten Cianjur.

Dalam hal itu, salah satu lurah yang bertugas di wilayahnya tersebut disebut-sebut Bawaslu Kota Bogor diduga ikut terseret.

Dudi mengaku, dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut dan langsung menindaklanjuti menghubungi lurah bersangkutan dan pihak Panwascam Bogor Barat.

Kronologisnya, kata dia, bermula saat adanya kegiatan santunan anak yatim di salah satu kelurahan di Kecamatan Bogor Barat.

BACA JUGA: Caleg DPR RI yang Diduga Artis Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Kota Bogor: Lurah Ikut Terseret!

“Saat itu, caleg menitipkan amplop untuk santunan anak yatim dan memang didalamnya ada stiker tetapi tidak detail dan Pak Lurah sendiri tidak bisa mengetahui sticker itu sebab amplopnya dalam keadaan tersegel,” katanya saat di temui disela-sela kegiatan di RSUD Kota Bogor pada Kamis, 28 Desember 2023.

Ia membeberkan, fakta mengejutkan terungkap saat lurah bersangkutan itu membuka salah satu amplop yang dititipkan Caleg DPR RI tersebut.

“Ternyata ketika dibuka, stickernya sangat spesifik. Jadi dalam hal ini Pak Lurah sudah melapor ke Bawaslu untuk klarifikasi bahwa isi detail amplop itu tidak diketahui Pak Lurah,” jelas Camat Bogor Barat.

Kendati demikian, Dudi menyebut bahwa siapapun yang memberikan santunan tidak mungkin pihak kelurahan menolak, namun dalam persoalan ini memang isi dari amplop yang diberikan caleg itu tidak diketahui isi detailnya.

“Mudah-mudahan bisa diselesaikan secara musyawarah dan saya sendiri telah mengimbau kepada seluruh lurah yang ada di Kecamatan Bogor Barat untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis,” tegasnya.

“Namun terkait Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti kita memobilisasi masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan pemilu itu betul, tetapi menyukseskan salah satu caleg itu tidak boleh dan sangat dilarang,” lanjut Dudi.

BACA JUGA: Dewan Pakar TKN Sebut IKN Bukan Alat Politik, Cak Imin Dinilai Tidak Konsisten

Ia juga mengaku, bahwa dirinya telah menegur secara lisan terhadap lurah yang bersangkutan. Tetapi, lantaran persoalan itu ranahnya Bawaslu, pihaknya pun menyerahkan prosesnya ke Bawaslu Kota Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan