“Sampai sekarang permohonan kelompok tani tidak ada kejelasan dari pihak Pemerintahan Kabupaten Sumedang,”
“PJ Bupati Sumedang juga hingga kini tidak mengeluarkan surat Penetapan Lokasi Tanah Objek Reforma Agraria untuk Kelompok Tani Margawindu,” pungkas Wahyudin. (Bas)