Pemilih ODGJ Rawan Terjegal Asas Kerahasiaannya

Pemilih ODGJ Rawan Terjegal Asas Kerahasiaannya
Ilustrasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) . (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan turut merespon terkait adanya pemilih dengan status disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Menurutnya pemilih itu memiliki titik kerawanan tersendiri, tapi juga ada pertimbangan kesetaraan dan kebebasan hak pilih.

Putusan itu terkait ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada yang menyatakan syarat untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada yaitu tidak terganggu jiwa atau ingatannya. Ketentuan tersebut dianggap Perhimpunan Jiwa Sehat, Perludem, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), dkk telah menghilangkan hak konstitusional para penderita gangguan jiwa. Sehingga pemberian hak memilih bagi kelompok ODGJ itu lebih ke pemenuhan prinsip non diskriminatif.

Masih kata Firman, dari sisi jumlah sebenarnya kelompok ODGJ juga tidak begitu signifikan. Makanya tidak banyak dari peserta pemilu yang secara serius menyasar kelompok tersebut. “Peserta pemilu itu salah satu pertimbangannya tentu kuantitas. Kalau dilihat memang kuantitas pemilih ODGJ terlalu signifikan,” katanya. (son)

0 Komentar