Kejanggalan Kembalinya TikTok Shop di Bawah Naungan Tokopedia

JABAR EKSPRES – TikTok Shop baru-baru ini kembali menggebrak dunia e-commerce Indonesia setelah sebelumnya dihentikan sementara oleh pemerintah. Dalam artikel ini, kita akan membahas kembalinya TikTok Shop di bawah kepemilikan Tokopedia, serta tantangan dan harapan yang dihadapi oleh ekosistem e-commerce tanah air.

Ketika TikTok Shop dihentikan sementara, banyak pertanyaan muncul dari masyarakat yang penasaran dengan alasan di balik keputusan tersebut. Dalam sebuah transkrip, dijelaskan bahwa fokus utama adalah pada regulasi dan perlindungan konsumen. TikTok, sebagai platform sosial media, memiliki dampak besar terhadap e-commerce di dalamnya. Namun, tanpa izin e-commerce yang jelas, risiko terhadap produk lokal yang kurang bersaing menjadi nyata.

Pemerintah awalnya memberikan tindakan tegas dengan menangguhkan operasi TikTok Shop. Namun, berita terbaru mengungkapkan bahwa TikTok Shop kembali beroperasi di bawah naungan Tokopedia. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar kepatuhan mereka terhadap regulasi dan izin e-commerce yang masih menjadi perdebatan.

Baca Juga: BLT Puso adalah Bantuan Rp8 Juta untuk Petani, Ini Penjelasan Lengkapnya

Penyatuan TikTok Shop dengan Tokopedia menjadi langkah menarik. TikTok, melalui pembelian saham sebesar 75%, kini memiliki mayoritas kepemilikan Tokopedia. Prosesnya melibatkan aliran dana sebesar 840 juta dolar dan 1 miliar dolar dalam bentuk promosi. Namun, pertanyaan muncul, mengapa TikTok tidak memprioritaskan perolehan izin e-commerce saja?

Meskipun TikTok Shop kini beroperasi di bawah Tokopedia, pertanyaan tentang keamanan data tetap relevan. TikTok memiliki basis data besar dengan 125 juta pengguna, 6 juta pebisnis, dan 7 juta kreator afiliasi. Ketika data ini bersinergi dengan Tokopedia, ada kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi.

Dalam konteks ini, peran pemerintah sangat penting. Kementerian Perdagangan telah menegaskan bahwa TikTok belum mengantongi izin yang diperlukan, meskipun Menteri Perdagangan memberikan kelonggaran dengan memberikan masa percobaan selama 3-4 bulan. Namun, kejelasan mengenai evaluasi dan penyesuaian yang dimaksud masih menjadi pertanyaan besar.

Baca Juga: Patra Bandung Hotel Diapresiasi Karena Lakukan Pengelolaan Sampah Mandiri

Artikel ini mempertanyakan apakah TikTok Shop di bawah naungan Tokopedia sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun Menteri Perdagangan memberikan kelonggaran, hal ini perlu dipantau dengan ketat agar probation tidak hanya menjadi formalitas belaka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan