Bawaslu Kota Bandung Larang Caleg Sebar Sembako

BANDUNG – Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Bandung M Adriansyah Prayuda mengungkapkan, masih ada calon anggota legislatif (Caleg) yang ngeyel menyebarkan sembako pada masyarakat, padahal sudah jelas melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Sebab pembagian sembako, merupakan bagian pelanggaran karena masuk dalam ranah money politic untuk menghimpun suara di Pemilu 2024.

Kendati beberapa diantaranya sambung Andriansyah berhasil dicegah oleh Panwascam Kota Bandung, sebagai upaya meminimalisir adanya money politic.

Walaupun diakuinya, telah ada lima yang terindikasi melakukan pelanggaran di tahapan kampanye Pemilu 2024 lanjut Andriansyah, dimana tiga diantaranya telah diproses dan sisanya masih menunggu untuk dikaji.

“Ada beberapa bagian pelanggaran yang sedang diproses atau dikaji. Di beberapa kecamatan hampir melakukan pelanggaran, tapi kita imbau (tidak jadi). Contohnya membagikan sembako. Jadi memang masih ada beberapa Caleg yang masih ingin membagikan sembako. Ada lima (temuan pelanggaran), yang diproaes baru tiga. Tapi tidak langsung menetapkan pelanggaran (dikaji terlebih dahulu),” ujarnya di Kantor Bawaslu Kota Bandung, Minggu 24 Desember 2023.

Selain lima temuan dari Panwascam tersebut, juga ada satu lainnya berdasarkan laporan masyarakat yang kini sudah diproses. Bila dipastikan memenuhi kriteria pelanggaran Pemilu kata dia, tidak menutup kemungkinan berlanjut pada pidana sesuai regulasi yang berlaku.

“Masuk sentra penegak hukum, jaksa dan polisi bila buktinya terpenuhi (masuk dalam kriteria pelanggaran Pemilu) untuk dijadikan tindak pidana,” terangnya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan