Gunakan Modus Fake Order, Karyawan Ninja Xpress Tasikmalaya Rugikan Perusahaan hingga Miliaran

Para tersangka terbukti melakukan tindakan pemesanan fiktif (fake order) dengan menggunakan metode COD. Pada tanggal 12 Juni 2023.

”Pengadilan Negeri Bandung pun memutuskan mereka bersalah melakukan manipulasi informasi dan transaksi elektronik, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan dan denda masing-masing sebesar 20 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” bebernya.

Menanggapi kasus yang terjadi, Verano Keraf selaku Corporate Legal Ninja Xpress, menyangkan atas kejadian tersebut. Terlebih para pelaku adalah karyawan Ninja Xpress, yang saat ini sudah diberhentikan.

”Kami berterima kasih kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat karena telah membongkar modus penipuan ini. Kami merasa sangat prihatin atas dampak yang ditimbulkan,” ucapnya.

Verano pun meminta agar pengguna layanan Ninja Xpress tidak khawatir atas kasus yang terjadi. Sebab, dari kejahatan itu yang menjadi korban hanya perusahaannya, bukan pengguna layanan.

”Kami pun mendukung penuh Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dengan modus penipuan pemesanan fiktif (fake order) tersebut,” tutupnya. (bbs/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan