Masa Kampanye Pemilu 2024, Caleg Masih Aktif di TP PKK Kota Banjar

JABAR EKSPRES – Sudah tiga pekan masa kampanye tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Sejumlah calon maupun tim pemenangan bergerak untuk meraih simpati hati rakyat agar bisa duduk di Kursi Wakil Rakyat maupun Presiden dan Wakil Presiden.

Namun ada polemik terjadi di Kota Banjar Jawa Barat, dimana terdapat calon anggota legislatif DPRD Kota Banjar berinisial ‘LS’ yang hingga saat ini belum melepaskan tugas atau jabatannya di sebuah organisasi yang cukup melekat di pemerintahan yakni Tim Penggerak Pmberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Banjar.

Bahkan belum lama ini, LS mengikuti salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Banjar yang dihadiri oleh Pj Wali Kota Banjar. Diketahui caleg itu dari Partai Golkar dan berada di Dapil 1 yang mencakup Kecamatan Banjar dan Purwaharja.

Saat dikonfirmasi, Imas selaku Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjar membenarkan bahwa memang kadernya itu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Banjar. Namun, dirinya sudah mengingatkan bahkan menyampaikan untuk melakukan cuti selama masa tahapan Pemilu 2024 yang dijalaninya.

BACA JUGA: Warga Disabilitas dapat Perhatian Khusus di Pemilu 2024

“LS masih sebagai Ketua Pokja 3 (TP-PKK Kota Banjar). Kita sudah menyampaikan untuk cuti sesuai aturan hasil rakernas PKK, tapi beliau belum menyampaikan surat cutinya,” ujar Imas pada Rabu, 20 Desember 2023.

Imas menjelaskan, berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak KPU. “Kata KPU, kalau ada undangan dari mana saja hadiri nggak apa-apa. Undangan mah bukan kampanye,” tutur Imas menjelaskan jawaban dari LS, hasil koordinasi dengan KPU.

Terpisah, Rudi Ilham Ginanjar selaku Ketua Bawaslu Kota Banjar menjelaskan, bahwa semua itu sudah jelas tertuang dalam persyaratan dari pencalonan. Itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240.

“Sudah jelas persyaratannya. Selama tidak keluar dari persyaratan yang sudah ditentukan sah-sah saja. Di PKPU Nomor 10 Tahum 2023 juga d atur di Pasal 11. Malahan di poin 2 disebutkan salah satunya kepala desa, perangkat desa atau BPD yang harus mengundurkan diri,” kata Rudi. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan