JABAR EKSPRES – Berikut cara mengecek alamat dan nama sub penyalur atau pangkalan resmi LPG tabung gas 3 Kg. Lokasinya dapat dicek dari berbagai daerah di bawah ini.
Kementerian ESDM menginformasikan bahwa mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung gas 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang sudah terdata.
Sehingga tidak akan ada lagi pengecer yang menyediakan gas elpiji 3 Kg. Hal ini dikarenakan masyarakat hanya diperbolehkan untuk membeli gas tersebut secara langsung melalui sub penyalur resmi.
Pemerintah juga berharap bahwa setiap pangkalan dapat membantu menyampaikan kepada masyarakat bahwa penggunaan LPG Tabung 3 Kg (LPG Bersubsidi) hanya diperuntukkan bagi golongan tidak mampu.
BACA JUGA: Cara Daftar Pengguna Tabung Gas LPG 3 Kg di Sub Penyalur, Siapkan Dokumen Ini
Oleh karena itu, mereka yang tidak memenuhi syarat tidak akan diberikan akses, dan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembelian.
Berdasarkan Perpres No. 104 Tahun 2007 bersama dengan Perpres No. 70 Tahun 2021 dan Perpres No. 38 Tahun 2019 bersama dengan Perpres No. 71 Tahun 2021, kategori pengguna LPG Tabung 3 Kg mencakup rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Cara Cek Lokasi dan Alamat Sub Penyalur Tabung LPG 3 Kg
- Akses situs resmi migas.esdm.go.id atau klik tautan PDF berikut: [KLIK DI SINI]
- Pada platform tersebut, Anda akan diberikan informasi terperinci mengenai alamat lengkap sub penyalur atau pangkalan. Data tersebut mencakup informasi mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga nama sub penyalur atau pangkalan yang bersangkutan.
- Tersedia juga informasi mengenai nama penyalur atau agen yang dapat Anda lihat untuk keperluan pengecekan lokasi dan alamat sub penyalur tabung LPG 3 Kg.
BACA JUGA: 3 Perbedaan Utama Gas CNG, LNG dan LPG, Ini Kegunaannya
Agar pengguna terdata, pengguna LPG tabung 3 Kg dapat mendaftar di sub penyalur atau pangkalan dengan melampirkan nomor Kartu Keluarga dan membawa KTP.